Pasal 38
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (3) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. (4) Terhadap Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya. (5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup disusun sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
