Pasal 35
BAB 12 — KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pengawas
Lingkungan Hidup dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; atau e. perolehan gelar/ijazah lain. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat. (4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
