Pasal 11
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator: a. beragamnya potensi pencemaran air, udara, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang akan terjadi;
b. jumlah usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak Lingkungan Hidup; dan c. jumlah izin lingkungan yang diterbitkan. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
