Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pegawai yang pulang cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; dan b. tidak masuk bekerja dengan keterangan yang sah dan bukan kedinasan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. b. cuti bersalin atau mengalami gugur kandungan yang tidak rawat inap, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja untuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja. (5) Pegawai yang menjalani rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja; (6) Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; (7) Pegawai yang menjalani cuti alasan penting untuk waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja dan untuk hari
berikutnya dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja; (8) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan/ pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir. (9) Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit minimal yang ditentukan, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan terakhir dalam jabatan fungsional yang didudukinya. (10) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), pembayaran tunjangan kinerjanya tetap dikenakan pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
