Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang menjalani pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan belum dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini. (3) Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung mulai awal bulan, maka dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1
(satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
