PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan hanya mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah (semester), tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena melaksanakan tugas belajar dan mendapatkan tunjangan tugas belajar berupa biaya kuliah (semester) dan tunjangan tugas belajar lainnya, dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
