PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
- teguran lisan, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 2 (dua) bulan;
- teguran tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 3 (tiga) bulan; dan 3) pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) selama 4 (empat) bulan. b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 5 (lima) bulan;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 6 (enam) bulan; dan 3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 7 (tujuh) bulan. c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh perseratus) selama 8 (delapan) bulan;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenakan pemotongan
sebesar 40% (empat puluh perseratus) selama 9 (sembilan) bulan; dan 3) pembebasan dari jabatan dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan.
