Pasal 8
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama, meliputi:
menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah;
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
menyusun bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan;
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum sesuai dengan sasaran dan segmentasi masyarakat;
menyusun pemetaan Penyuluhan Hukum terhadap sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
menyusun materi/instrumen pembentukan sekolah/perguruan tinggi sadar hukum;
menyusun materi lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) untuk tingkat kabupaten/kota;
menyusun materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
menyusun dan menyiapkan materi/instrumen untuk kelompok KADARKUM;
menyusun materi Temu Sadar Hukum (TSH) untuk antar kelompok;
menyusun materi/instrumen pembentukan desa binaan sadar hukum;
menyusun perencanaan Penyuluhan Hukum terpadu terhadap materi, sasaran, tempat, penyuluh dan biaya;
menyusun materi instrumen bantuan hukum non litigasi;
melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
membuat materi Penyuluhan Hukum langsung dalam bentuk makalah/bahan cetakan/bahan simulasi;
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung bertatap muka dengan audiens dalam bentuk ceramah/simulasi hukum/sosialisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
membuat bahan pokok Penyuluhan Hukum dalam bentuk makalah/bahan cetakan/media elektronik;
melakukan bimbingan/pembinaan terhadap kelompok KADARKUM;
melaksanakan TSH sebagai moderator;
melaksanakan lomba KADARKUM sebagai peserta;
melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media cetak;
melakukan pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan;
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan partisipatif masyarakat;
melaksanakan TSH untuk pelajar/mahasiswa;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai anggota;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai anggota;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai anggota;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai ketua;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat desa/kelurahan atau kecamatan dalam tim sebagai anggota;
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan akomodatif;
membuat peta Penyuluhan Hukum tentang sasaran, wilayah dan kebutuhan hukum masyarakat;
melaksanakan pembentukan desa/kelurahan binaan sadar hukum;
melaksanakan pembentukan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH);
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang peraturan perundang-undangan tingkat pusat atau daerah;
mengevaluasi Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat meliputi sasaran, lokasi dan kesadaran hukum;
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengevaluasi pembentukan KADARKUM dan kelompok KADARKUM;
mengevaluasi TSH;
mengevaluasi materi lomba KADARKUM;
mengevaluasi lomba KADARKUM;
mengevaluasi efektifitas sekolah/perguruan tinggi berpredikat sadar hukum;
mengevaluasi pembentukan desa binaan sadar hukum;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui teknik pendekatan akomodatif;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang partisipatif masyarakat;
mengevaluasi pelaksanaan konsultasi hukum;
mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum non litigasi;
membahas hasil pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
membahas hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai peserta;
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai anggota; www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat secara mandiri;
melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai peserta;
melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
melaksanaan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai anggota. b. Penyuluh Hukum Ahli Muda, meliputi:
menyusun materi Penyuluhan Hukum tentang norma-norma hukum dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat;
menyiapkan materi Penyuluhan Hukum tidak langsung dalam bentuk sinopsis atau skenario;
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat provinsi;
menyusun materi/instrumen pembentukan DSH;
menyusun materi/instrumen konsultasi hukum;
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
melaksanakan TSH sebagai narasumber;
melaksanakan pelatihan/pembinaan lomba KADARKUM tingkat provinsi atau nasional;
melaksanakan KADARKUM sebagai pemandu;
melaksanakan Penyuluhan Hukum tidak langsung melalui media elektronik; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan pelatihan/bimbingan lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota;
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
melaksanakan TSH terhadap aparatur penyelenggara negara;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat nasional dalam tim sebagai ketua;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat provinsi dalam tim sebagai ketua;
melakukan penyusunan materi lomba KADARKUM tingkat kabupaten/kota dalam tim sebagai ketua;
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
membuat peta permasalahan hukum;
melakukan pembinaan DSH;
melaksanakan layanan bantuan hukum dalam bentuk non litigasi;
mengevaluasi materi Penyuluhan Hukum tentang norma- norma hukum dan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat;
mengevaluasi DSH;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan komunikatif;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pemberdayaan masyarakat peduli hukum;
mengevaluasi Penyuluhan Hukum terpadu;
melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum sebagai pembahas; 29. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri; 30. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai peserta; 31. melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua; 32. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota; www.djpp.kemenkumham.go.id
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melakukan pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai pembahas;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dengan berbagai lapisan masyarakat dalam tim sebagai ketua;
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji;
- membahas evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
- melaksanakan layanan konsultasi Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai Ketua; dan
- melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum secara mandiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyuluh Hukum Ahli Madya, meliputi:
- menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan secara edukatif;
- menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
- menyusun materi lomba KADARKUM untuk tingkat nasional;
- menyusun program Penyuluhan Hukum;
- melaksanakan lomba KADARKUM sebagai dewan juri;
- melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan pembudayaan kesadaran hukum;
- melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
- melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum terpadu;
- melaksanakan layanan konsultasi hukum;
- mengevaluasi program Penyuluhan Hukum;
- mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan edukatif;
- mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang pembudayaan kesadaran hukum;
- melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan pembahasan hasil
pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji; 15. melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua; 16. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota; 17. melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri; 18. melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum sebagai pembahas; 19. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua; 20. melakukan pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; www.djpp.kemenkumham.go.id
- melaksanakan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
- melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, tehnik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
- melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi pengembangan program Penyuluhan Hukum secara mandiri;
- melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
- melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai anggota;
- melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum komprehensif secara mandiri;
- melakukan pembahasan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai pembahas;
- melaksanakan diseminasi hasil evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai penyaji; dan
- melaksanakan layanan konsultasi dalam pemberian bantuan hukum non litigasi dalam tim sebagai ketua. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penyuluh Hukum Ahli Utama, meliputi:
menyusun metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
menyusun metode Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
menyusun kebijakan Penyuluhan Hukum;
membuat pedoman teknik Penyuluhan Hukum yang popular dan dimanfaatkan;
melaksanakan Penyuluhan Hukum melalui pendekatan kontemporer dan budaya hukum;
membuat pedoman bimbingan terhadap kelompok KADARKUM;
membuat pedoman/standarisasi pembentukan DSH;
melaksanakan Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
membuat pedoman pelatihan/bimbingan lomba KADARKUM;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum langsung dan tidak langsung melalui pendekatan persuatif;
mengevaluasi metode Penyuluhan Hukum tentang kontemporer dan budaya hukum;
mengevaluasi kebijakan Penyuluhan Hukum;
melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
melakukan pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum secara mandiri;
melakukan pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai penyaji;
melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
melakukan evaluasi pengembangan kemitraan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
melakukan evaluasi pengkajian kebijakan Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum dalam tim sebagai ketua;
melakukan evaluasi pengembangan model, tehnik, dan media Penyuluhan Hukum secara mandiri; dan
melakukan evaluasi Penyuluhan Hukum secara komprehensif dalam tim sebagai ketua. (2) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014. (3) Penyuluh Hukum yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyuluh Hukum diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
