PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan jabatan fungsional keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama; b. Penyuluh Hukum Ahli Muda; c. Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan d. Penyuluh Hukum Ahli Utama. (3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyuluh Hukum Ahli Pertama:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Penyuluh Hukum Ahli Muda:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Penyuluh Hukum Ahli Madya:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Penyuluh Hukum Ahli Utama:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing- masing jenjang jabatan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ditetapkan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
