PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 45
BAB 11 — PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2015. (2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (3) PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
