Pasal 41
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
