PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum. (2) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karir yang diduduki oleh PNS.
