Pasal 29
BAB 8 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN, DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Hukum, untuk: a. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Sarjana (S1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014. b. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014. c. Penyuluh Hukum dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014. (2) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
