PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 11
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Pada awal tahun, setiap Penyuluh Hukum wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Penyuluh Hukum, sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja. (4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
