Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengendali Dampak Lingkungan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan. (3) Pengendali Dampak Lingkungan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang secara tertulis sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
