PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
