Pasal 41
BAB 10 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan Permohonan Desain Industri yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara; b. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan c. Pemeriksa Desain Industri yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
