Pasal 27
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit, yaitu: (1) Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
(2) Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan unit yang membidangi permohonan Desain Industri kepada Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri untuk Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
