Pasal 24
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Direktorat, yaitu: a. membantu Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; dan b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi permohonan Desain Industri yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
