PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN...
Pasal 20
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. (2) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada: a. Pemeriksa Desain Industri yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian; dan d. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
