Pasal 17
BAB 6 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
Diklat Prajabatan. b. Pemeriksaan Permohonan Desain Industri, meliputi:
perencanaan pemeriksaan;
pemeriksaan pendahuluan;
pemeriksaan substantif;
evaluasi hasil pemeriksaan substantif;
rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
pelaksanaan tugas internalisasi di bidang Desain Industri. c. Pengembangan profesi, meliputi:
penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Desain Industri;
penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang Desain Industri; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Desain Industri. d. Penunjang tugas Pemeriksa Desain Industri, meliputi:
pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Desain Industri;
peserta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Desain Industri;
keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
keanggotaan Tim Penilai;
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pemeriksa Desain Industri. (4) Rincian kegiatan Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kredit masing- masing unsur sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 36 Tahun 2013.
