PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pemotongan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberiaan, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (2) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan hukuman disiplin.
