PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yaitu penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
b. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
