PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 40
BAB 5 — PENARIKAN PNS YANG SEDANG MENJALANI PENUGASAN
(1) Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b. (2) Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin berat; b. terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak; dan/atau c. tidak mencapai target kinerja paling kurang baik.
