Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN PNS YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH ATAU PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Penegakan disiplin PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan:
a. instansi yang menerima penugasan wajib membina PNS yang melaksanakan penugasan. b. dalam hal terjadi pelanggaran disiplin, instansi penerima penugasan dapat melakukan pemeriksaan PNS penugasan di lingkungannya. c. keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di instansi induk berdasarkan bahan dan berita acara pemeriksaan/laporan hasil pemeriksaan dari instansi penerima penugasan. d. dalam hal diperlukan, sebelum MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin instansi induk dapat melakukan pemeriksaan. e. selain wajib mematuhi peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS, PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah wajib mematuhi ketentuan disiplin dan kode etik pada instansi penerima penugasan.
