Pasal 31
BAB 4 — PEMBINAAN PNS YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH ATAU PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a. masa jabatan selama dalam penugasan diperhitungkan sebagai masa jabatan terakhir sebelum melaksanakan penugasan. b. penugasan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan karir pns yang bersangkutan. c. PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Contoh pengembangan karier PNS yang melaksanakan penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
