PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. memiliki penilaian kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. dibutuhkan oleh organisasinya.
