PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN PNS YANG MELAKSANAKAN PENUGASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH ATAU PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) PNS yang telah selesai menjalankan penugasan dapat diangkat dalam jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang diperoleh selama menjalani penugasan. (2) Dalam hal jabatan yang akan diduduki merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.
