PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 3 — PENUGASAN KHUSUS DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
(1) Permintaan perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan oleh PNS yang ditugaskan kepada PPK instansi induknya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa penugasan berakhir. (2) PPK MENETAPKAN perpanjangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
