PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Perencanaan pengawasan koperasi, meliputi:
- penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan
- persiapan pengawasan koperasi. c. Pengawasan koperasi, meliputi:
- pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi;
- pengawasan pada masalah khusus koperasi;
- penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan
- penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi. d. Pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, meliputi:
- pembinaan pengawasan koperasi; dan
- pengembangan sistem pengawasan koperasi. e. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
