PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 32
pasal.id
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
