Pasal 28
pasal.id
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengawas Koperasi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Madya menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai dengan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(5) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (6) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (7) Pengawas Koperasi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi namun belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya. (8) Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang pengawasan koperasi dan pengembangan profesi. (9) Pengawas Koperasi pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pengawas Koperasi. (10) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (11) Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini. (12) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
