PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 22
pasal.id
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pengawas Koperasi disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. b. SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. c. SKP Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Penilaian kinerja Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
