Pasal 15
pasal.id
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki pengalaman di bidang pengawasan koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (5) Pengalaman kerja di bidang pengawas koperasi terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (6) Jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
