Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 2 Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 3
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdri. Sukmarumaeti, A.Pi sebesar 158, maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
- Unsur kegiatan tugas Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
- Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan; b. pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan c. pengembangan profesi. 3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan. b. pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
- persiapan;
- pelayanan dan dukungan teknis analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
- pelayanan dan dukungan teknis analisis pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
- pelayanan dan dukungan teknis analisis usaha perikanan tangkap; dan 5) evaluasi dan pelaporan. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
- Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap;
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. keanggotaan dalam Tim Penilai; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan ijazah pendidikan lainnya.
IV. URAIAN KEGIATAN JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA PEMULA/PEMULA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula, meliputi:
melakukan pelayanan bongkar muat di pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan jasa es di kawasan pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan jasa dock;
melakukan pelayanan jasa floating repair;
melakukan pelayanan jasa pas masuk;
melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan;
melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan; dan
melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari. B. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA/ TERAMPIL Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil, meliputi:
melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan di bidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan di bidang pengendalian penangkapan ikan;
melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan di bidang kenelayanan;
menyiapkan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restcoking;
melakukan pengumpulan sampel dan data ilmiah;
melakukan entry data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi Logbook Penangkapan Ikan (SILOPI);
melakukan koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan;
melakukan enumerasi perikanan tangkap;
melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT);
melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan;
melakukan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI);
melakukan kegiatan penempatan rumah ikan;
melakukan checklist pemeriksaan kapal perikanan;
melakukan checklist pemeriksaan alat penangkapan ikan;
melakukan checklist pemeriksaan penerbitan Kartu Nelayan;
melaksanakan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan;
melakukan pengendalian tambat labuh kapal perikanan;
melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
membantu pencarian dan penyelamatan di laut;
melakukan pelayanan jasa listrik;
melakukan pelayanan jasa perbengkelan;
melakukan pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin;
melakukan pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah; dan
melakukan pelayanan jasa instalasi air laut bersih. C. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
melakukan analisis data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
melakukan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
melakukan penebaran benih ikan di perairan pedalaman;
melakukan pemeriksaan borang observer;
melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan;
menyiapkan rekomendasi Surat Keterangan Hasil-Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI);
menyiapkan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI);
memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Awal (SHTI-LA);
melakukan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melaksanakan pengisian checklist pemeriksaan mesin kapal perikanan;
melakukan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan:
melakukan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan;
melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan;
melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan;
melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
menyusun daftar calon penerima Kartu Nelayan;
melakukan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil-Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI);
melakukan evaluasi perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan Kerja (K-5) di pelabuhan perikanan;
melakukan evaluasi pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan; dan
melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan. D. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PENYELIA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, meliputi:
melakukan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai formulir Catch Documentation Scheme (CDS);
menyiapkan rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan;
menyiapkan rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
menyiapkan rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) impor;
melakukan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
melakukan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
menyiapkan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan;
menyiapkan rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
melaksanakan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
menyiapkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu;
melakukan evaluasi pengaturan kapal di pelabuhan perikanan;
melakukan pelayanan penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
melakukan pemantauan wilayah pesisir;
melakukan evaluasi pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan;
melakukan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan;
menyusun daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan;
melakukan evaluasi pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan di laut;
melakukan evaluasi kesiapan fasilitas pelabuhan perikanan dalam rangka keselamatan pelayaran; dan
melakukan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA PEMULA/PEMULA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Pemula/Pemula, meliputi:
dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat;
dokumen pelaksanaan pelayanan jasa es;
dokumen pelayanan jasa air;
dokumen pelayanan jasa dock;
dokumen pelayanan jasa floating repair;
dokumen pelayanan jasa pas masuk;
dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan;
dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan;
dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan;
dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan; dan
laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari. B. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA/ TERAMPIL Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana/Terampil, meliputi:
data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan;
laporan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking;
dokumen sampel dan data ilmiah;
dokumen data logbook penangkapan ikan ke dalam Sistem Informasi Logbook Penangkapan Ikan (SILOPI);
dokumen data hasil koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan;
data enumerasi perikanan tangkap;
dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT);
naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan;
naskah rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI);
laporan kegiatan penempatan rumah ikan;
checklist pemeriksaan kapal perikanan;
checklist pemeriksaan alat penangkapan ikan;
checklist pemeriksaan penerbitan Kartu Nelayan;
laporan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan;
laporan pengendalian tambat labuh kapal perikanan;
laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
laporan pencarian dan penyelamatan di laut;
dokumen pelayanan jasa listrik;
dokumen pelayanan jasa perbengkelan;
dokumen pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin;
dokumen pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah; dan
dokumen pelayanan jasa instalasi air laut bersih. C. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR Rincian hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
data dan informasi penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
data bahan penyusunan rencana kerja triwulan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap;
laporan pemeriksaan logbook penangkapan ikan;
laporan penebaran benih ikan di perairan pedalaman;
laporan pemeriksaan borang observer;
laporan pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan;
naskah rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi- Pembongkaran Ikan (SKH-IPI);
naskah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI);
laporan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan– Lembar Awal (SHTI-LA);
dokumen perizinan usaha penangkapan ikan meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
dokumen checklist pemeriksaan mesin kapal perikanan;
laporan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan:
naskah penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi pelaksanaan fasilitas penyuluhan;
prototype kapal perikanan;
prototype alat penangkapan ikan;
laporan penilaian performance alat penangkapan ikan;
dokumen rekomendasi daftar calon penerima Kartu Nelayan;
laporan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil-Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI);
laporan evaluasi pelaksanaan perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi pelaksanaan pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan Kerja (K-5) di pelabuhan perikanan;
laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
laporan dan data hasil evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan. D. ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PENYELIA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, meliputi:
laporan pelaksanaan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai formulir Catch Documentation Scheme (CDS);
naskah rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
naskah rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
naskah rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) impor;
laporan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI);
laporan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
bahan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan;
naskah rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
laporan pelaksanaan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
naskah rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu;
laporan evaluasi pelaksanaan pengaturan kapal di pelabuhan perikanan;
dokumen naskah penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
laporan pemantauan wilayah pesisir;
laporan evaluasi pelaksanaan pengolahan, pemasaran, dan distribusi ikan;
laporan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan;
rekomendasi daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan;
laporan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan dan penyelamatan di laut;
laporan evaluasi kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran di pelabuhan perikanan; dan
laporan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
- Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
- Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, ditetapkan sebagai berikut: a. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017. Contoh: Sdr. Abu Sutisna, NIP. 197802152000031004, jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat Penata, golongan ruang III/a pada Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan kegiatan penyiapkan rekomendasi Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dengan Angka Kredit 0,01. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Abu Sutisna, jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir, sebesar 80% X 0,01 = 0,008.
b. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 8 Tahun 2017. Contoh: Sdr. Abu Iqbal, NIP. 197702121997031005, jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/c pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan pembuatan prototype untuk kapal perikanan dengan Angka Kredit 0,25. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pelaksana Lanjutan/Mahir. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Abu Iqbal, jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia sebesar 100% X 0,25 = 0,25.
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan oleh Pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. B. PENGANGKATAN PERTAMA
- Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma tiga (D-3) bidang Perikanan dan Kelautan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; e. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS. 3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, diangkat dalam jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap. 5. Pelaksanaan tugas pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap selama masa Calon PNS dan PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap. 6. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya. 7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
- Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
b. memiliki pengalaman di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun; c. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap; dan d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. 2. Pengalaman di bidang perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dapat secara kumulatif. 3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir. Contoh: Sdr. Abu Wahyu, NIP. 196503052001041001, pangkat Penata, golongan ruang III/c, menduduki jabatan Enumerator. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Agustus 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Februari 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan Maret 1965. 4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
