Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas pengawasan minyak dan gas bumi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas pengawasan pertambangan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan pertambangan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan
minyak dan gas bumi dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
