PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermaterai cukup.
(2) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
