Pasal 91
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Direktorat Status dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara; b. pemberian penetapan pertimbangan status ASN; c. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil lebih dari 1 (satu) tahun untuk instansi pusat; d. pemberian pertimbangan teknis persetujuan pemberian dan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara serta pengaktifan kembali pegawai negeri sipil yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; e. pemberian validasi pemberhentian sementara dan pertimbangan teknis pengaktifan kembali pegawai negeri sipil setelah menjadi pejabat negara, ketua/anggota komisioner, lembaga nonstruktural atau setelah selesai menjalankan hukuman pidana; f. pemberian pertimbangan penetapan nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan terhitung mulai tanggal calon ASN; g. pemberian pertimbangan penetapan tewas atau penetapan cacat total; h. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN; i. pemberian persetujuan teknis pensiun pejabat negara tertentu; j. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian; k. pemberian pertimbangan teknis pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; l. pemberian nomor pokok pensiun pegawai negeri sipil dan pejabat negara; m. penetapan pensiun janda/duda pensiunan ASN; n. penetapan pensiun janda/duda/anak pejabat negara; o. pemberian persetujuan teknis pensiun ASN dan janda/dudanya yang penetapannya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian; p. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara; dan q. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan status dan pemberhentian ASN serta pensiun pejabat negara.
