Pasal 88
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Direktorat Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang pengadaan dan mutasi; b. pemberian persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai ASN; c. penetapan kartu istri/suami pegawai ASN; d. pemberian pertimbangan teknis kepangkatan pegawai negeri sipil; e. pemberian persetujuan teknis kepangkatan yang penetapannya menjadi kewenangan pimpinan instansi/ pejabat pembina kepegawaian; f. pemberian pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN; g. pemberian pertimbangan teknis/ keputusan mutasi pindah instansi dan pengalihan ASN; h. penyelenggaraan fasilitasi layanan mobilitas talenta ASN; i. pemberian pertimbangan teknis penugasan dan/atau mutasi lainnya; j. pemberian persetujuan pencantuman gelar; k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN; dan l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengadaan, kepangkatan, dan mutasi ASN.
