Pasal 85
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara menjalankan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan teknis layanan di bidang perencanaan kebutuhan ASN; b. pengelolaan dan pemeliharaan data perencanaan kebutuhan ASN melalui platform digital; c. pelaksanaan verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja; d. pemberian rekomendasi strategis berdasarkan analisis, verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan ASN melalui platform digital; e. pelaksanaan verifikasi dan validasi rincian kebutuhan ASN dalam bentuk pertimbangan teknis Kepala melalui platform digital sesuai dengan wilayah kerja; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi perencanaan kebutuhan ASN; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan kebutuhan ASN.
