PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 77
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN LAYANAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
