Pasal 72
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Disiplin, Budaya Kerja dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; e. pelaksanaan konsultasi di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN; dan f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan disiplin, penguatan budaya kerja dan citra institusi serta pemberhentian ASN.
