Pasal 60
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
