PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 55
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta diseminasi peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. pembinaan dan pengelolaan informasi dan pelayanan publik; e. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan dan pengendalian media sosial, situs, dan media massa; f. pengelolaan data dan teknologi informasi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum dan Komunikasi Publik.
