PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi kebutuhan Barang/Jasa. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, pengelolaan kinerja unit organisasi, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Umum.
