PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyiapan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; d. pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; e. perencanaan kebutuhan barang/jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
