Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.
