PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 31
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan/atau unit akuntansi pengguna anggaran, serta pembinaan sistem akuntansi instansi. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan unit akuntansi kuasa pengguna anggaran dan/atau unit akuntansi pengguna anggaran. (3) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas melakukan pengolahan data keuangan, penyajian informasi, analisis sistem, integrasi data keuangan.
