PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 159
BAB 15 — TATA KERJA
(1) BKN dalam menyusun rencana kerja di bidang Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi BKN dalam MENETAPKAN rencana kerja.
