Pasal 143
BAB 12 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; b. pembinaan standar pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; c. pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN; d. penjaminan mutu pengukuran kompetensi manajerial dan sosial kultural, potensi, integritas dan moralitas ASN;
e. pelaksanaan akreditasi unit/lembaga/institusi penyelenggara pengukuran kompetensi; f. pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan pengukuran kompetensi, potensi, integritas dan moralitas ASN; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengukuran kompetensi, potensi, integritas, dan moralitas ASN; dan h. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat.
